[DOWNLOAD DISINI]

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka

Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang dimaksud 1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila. 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada PAUD dan DIKDASMEN bahwa Kurikulum Merdeka mencakup: a) kerangka dasar Kurikulum; dan b) struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum. Kerangka dasar Kurikulum memuat: tujuan; prinsip; karakteristik pembelajaran; landasan filosofis; landasan sosiologis; dan landasan psikopedagogis. Kerangka dasar Kurikulum tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran. Muatan pembelajaran merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik. 

Struktur Kurikulum terdiri atas: a) struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat; b) struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat; c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat; d) struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat; e) struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan; f) struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa; g) struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa; h) struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa; i) struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan. 

Struktur Kurikulum memuat: a) Intrakurikuler; dan b) Kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Intrakurikuler sebagaimana dimaksud memuat: kompetensi; muatan pembelajaran; dan beban belajar. 

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk: 

a. menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka; 

b. menyediakan buku teks utama; 

c. menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi; 

d. menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan; 

e. melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka; dan 

f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. 

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk: 

a. menyusun dan menetapkan muatan lokal; 

b. memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal; 

c. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal; 

d. melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan; 

e. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan 

f. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan. 

Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk: 

a. mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian; 

b. menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus; 

c. melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan 

d. berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan. 

Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat: karakteristik Satuan Pendidikan; visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan; pengorganisasian pembelajaran; dan perencanaan pembelajaran. pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik. 

Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota. Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan masyarakat.

Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum. Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan. 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 

a. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027; dan 

b. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatnya.