Negara Indonesia menganut negara hukum adalah negara hukum dalam arti ....
Negara Indonesia menganut negara hukum adalah negara hukum dalam arti ....
a. deduktif d. induktif
b. material e. formal
c. positif
Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap :
Negara Indonesia menganut negara hukum dalam arti formal (e. formal).
Pembahasan:
Negara hukum adalah sebuah konsep dalam ilmu hukum yang menekankan bahwa negara harus berada di bawah hukum dan menghormati supremasi hukum. Negara hukum memiliki beberapa arti dan aspek yang dapat diterapkan dalam konteks yang berbeda. Namun, dalam konteks ini, negara Indonesia dinyatakan sebagai negara hukum dalam arti formal.
Negara hukum dalam arti formal menekankan pada pentingnya memiliki sistem hukum yang tertulis dan tersusun dengan jelas. Prinsip-prinsip dan aturan hukum ini harus dipatuhi dan diikuti oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan warganya. Negara Indonesia memiliki konstitusi yang tertulis (Undang-Undang Dasar 1945) yang menjadi landasan hukum utama negara ini. Konstitusi tersebut menetapkan hak dan kewajiban warga negara, serta membatasi kekuasaan pemerintah.
Dalam konteks ini, pilihan jawaban yang paling tepat adalah e. formal, karena menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut negara hukum dengan prinsip-prinsip hukum yang formal dan tertulis.