Ketentuan yang diatur dalam hukum pidana adalah tentang ....
Ketentuan yang diatur dalam hukum pidana adalah tentang ....
a. kejahatan dan pelanggaran d. kejahatan kemanusiaan
b. pelanggaran administrasi e. melakukan pelanggaran
c. korupsi dan penggelapan
Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap :
Ketentuan yang diatur dalam hukum pidana adalah tentang a. kejahatan dan pelanggaran.
Hukum pidana merupakan cabang hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan terhadap pelaku kejahatan. Kejahatan dalam hukum pidana mencakup tindakan yang melanggar norma-norma hukum yang ditegakkan oleh negara dan merugikan kepentingan umum, seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan sebagainya. Sementara itu, pelanggaran dalam hukum pidana meliputi tindakan yang melanggar peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh negara dalam rangka menjaga ketertiban sosial, seperti pelanggaran lalu lintas, pelanggaran administrasi, dan sejenisnya.
Pilihan b, pelanggaran administrasi, mungkin merujuk pada pelanggaran yang terkait dengan peraturan administratif, seperti pelanggaran perizinan usaha atau pelanggaran dalam bidang administrasi publik. Namun, pelanggaran administrasi biasanya diatur dalam hukum administrasi atau hukum tata usaha negara, bukan dalam hukum pidana.
Pilihan c, korupsi dan penggelapan, merupakan contoh-contoh kejahatan yang termasuk dalam ketentuan hukum pidana. Namun, hukum pidana tidak hanya terbatas pada korupsi dan penggelapan, melainkan juga mencakup berbagai tindak pidana lainnya.
Pilihan d, kejahatan kemanusiaan, merujuk pada jenis kejahatan yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan sejenisnya. Meskipun termasuk dalam ranah hukum pidana internasional, kejahatan kemanusiaan biasanya tidak secara khusus diatur dalam hukum pidana nasional suatu negara.
Pilihan e, melakukan pelanggaran, terlalu umum dan tidak spesifik dalam konteks hukum pidana.