Aturan hukum bersifat memaksa agar ....
Aturan hukum bersifat memaksa agar ....
a. dipatuhi oleh anggota masyarakat
b. lembaga hukum berwibawa
c. menjadi pedoman hidup masyarakat
d. masyarakat merasa takut terhadap hukum
e. lembaga hukum dapat bersikap sewenang-wenang
Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap :
Aturan hukum bersifat memaksa agar:
a. Dipatuhi oleh anggota masyarakat.
Pembahasan:
Aturan hukum dibuat untuk mengatur perilaku dan interaksi antara anggota masyarakat. Tujuan utama aturan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, aturan hukum harus dipatuhi oleh anggota masyarakat agar tercipta kehidupan yang teratur dan adil. Jika aturan hukum tidak dipatuhi, maka bisa timbul konsekuensi hukum yang dapat berupa sanksi atau hukuman.
Pilihan b. Lembaga hukum berwibawa, c. Menjadi pedoman hidup masyarakat, d. Masyarakat merasa takut terhadap hukum, dan e. Lembaga hukum dapat bersikap sewenang-wenang, tidak tepat menggambarkan tujuan utama aturan hukum.
Pilihan b, c, dan e mungkin merupakan implikasi atau konsekuensi dari adanya aturan hukum yang dipatuhi oleh masyarakat. Lembaga hukum yang berwibawa, seperti pengadilan, merupakan bagian dari sistem hukum yang menjalankan aturan hukum. Aturan hukum juga dapat menjadi pedoman hidup masyarakat, tetapi tujuan utamanya tetap agar aturan tersebut dipatuhi. Selain itu, masyarakat tidak hanya harus merasa takut terhadap hukum, tetapi juga harus memahami dan menghormati aturan tersebut untuk menciptakan ketertiban sosial.
Pilihan e, tentang lembaga hukum dapat bersikap sewenang-wenang, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan demokratis. Prinsip-prinsip hukum melibatkan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga lembaga hukum tidak seharusnya bersikap sewenang-wenang. Jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan oleh lembaga hukum, maka ada mekanisme yang harus dilakukan untuk memperbaikinya dan memastikan integritas sistem hukum.
Jadi, jawaban yang tepat adalah a. Dipatuhi oleh anggota masyarakat.