Setelah Amendemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan setelah
Setelah Amendemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan setelah ....
a. atas usul DPR ke MPR dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi
b. MPR atas usul DPR dan DPD
c. rakyat mengadakan demonstrasi
d. tidak ada kepercayaan dari lembaga lain
e. tidak dapat melaksanakan tugas negara
Jawaban :
b. MPR atas usul DPR dan DPD
Pembahasan :
Pasal 7A UUD 1945 berbunyi sebagai berikut :
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”