File Modul/Soal/Ebook App [KLIKDISINI]

Surat Edaran Kemdikbud Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Surat Edaran Kemdikbud Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 - Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021.




Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:

1. Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.

2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id. Adapun persyaratan, jadwal, dan tata cara seleksi administrasi sebagaimana pada lampiran 2.



Info grafis untuk pelaksanaan seleksi administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dapat dilihat dibawah ini:


1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan
kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.


2. Persyaratan Administasi

a. Hasil pindai (scan) ijazah Sl/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah SI dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Hasil phdai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
1) Dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
2) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru aleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan legalisir);
3) Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yavasan (asli/fotokopi legalisir);
4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).

d. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir pitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. lika peserta merupakan Kepala Søkolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasen.

f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan absahannya vang dibubuhi materai dan ditandatangani.

Berikut ini Surat Edaran Kemdikbud Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021:

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru-guru dimaksud sesuai kewenangan masing-masing.


Demikianlah informasi tentang Surat Edaran Kemdikbud Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.