SKB Mendikbud, Mendagri, Menag Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan
SKB Mendikbud, Mendagri, Menag Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Menimbang
a. bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik , dan tenaga kependidikan;
b. bahwa sekolah berfungsi membangun wawasan , sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama;
c. bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerin tah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 l );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251);
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Dan Menter! Agama Tentang Penggu Naan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Peserta didik, pendidik , dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:
a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau
b. dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik , dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik , dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan , mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/ atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.
Dalam hal pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:
a. pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati / wali kota berupa teguran tertulis dan/ atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Kementerian Dalam Negeri:
1. memberikan sanksi kepada bupati/ wali kota berupa teguran tertulis dan/ atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
2. memberikan sanksi kepada gubemur berupa teguran tertulis dan/ atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. Kementerian Agama:
1. melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/ atau sekolah yang bersangkutan; dan
2. dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghen tian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2021
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Selengkapnya bisa unduh filenya DISINI
Demikianlah informasi tentang SKB Mendikbud, Mendagri, Menag Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.