Kebijakan Ujian Nasional dan AKM oleh BSNP
JALURPPG.ID - Kebijakan Ujian Nasional dan AKM oleh BSNP - BSNP sebagai Penyelenggara UN (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan.
1. Kebijakan Ujian Nasional sampai saat ini masih dalam posisi “dibekukan” melalui SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
2. Tugas BSNP untuk menyelenggarakan UN ditangguhkan sampai terbentuknya kebijakan baru ujian nasional.
3. Asesmen nasional yang sedang dirancang lebih merupakan evaluasi dari Pemerintah untuk menilai kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan yang bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas belajar peserta didik secara berkelanjutan.
Pandangan BSNP tentang Asesmen Nasional
Asesmen Nasional perlu diletakkan dalam kerangka keseluruhan sistem evaluasi pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas (Pasal 57, 58, 59)
“Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan”
(Pasal 57, ayat 1)
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan
(UU Sisdiknas, Pasal 58, ayat 1)
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan
(UU Sisdiknas, Pasal 58 ayat 2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan
(UU Sisdiknas, Pasal 59, ayat 1)
Peranan Pemerintah yang seperti ini sejuah ini belum terjadi, atau belum ada.
Pasal 59 ayat 1
Bisa menjadi Dasar Pelaksanaan Asesmen Nasional
Selengkapnya bisa lihat file Kebijakan Ujian Nasional dan AKM oleh BSNP Disini
Demikianlah informasi tentang Kebijakan Ujian Nasional dan AKM oleh BSNP, terima kasih atas kunjungannya di situs ini, jangan lupa untuk bagikan ke teman lainnya agar lebih bermanfaat.