File Modul/Soal/Ebook App [KLIKDISINI]

SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021

SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021 - Surat Keputusan Bersama atau (SKB) Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama  tahun 2021.

SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini ditetapkan bersama 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun salinan isi Surat Keputusan Bersama atau (SKB) Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana tercantum qalam Lampiran yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

2.Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menterl Agama.

3. Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberlkan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberlkan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan,. dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KESATU  mengurangi  hak   cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

5. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan  peraturan  perundang-undangan.

6. Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut ini file pdf Surat Keputusan Bersama atau (SKB) Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021. Unduh disini.

SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021

Demikianlah informasi tentang Surat Keputusan Bersama atau (SKB) Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021. Semoga bermanfaat.