SE Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing
SE Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik ndoriesia Nomor 42 Tahun. 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian inpassing dan berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor I Tahun 2020 tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kementerian Agama akan menerima usulan penangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat melalui penyesuaian inpassing;
2. Usulan formasi yang disampaikan harus berdasarkan analisis dan peta jabatan pada satuan kerja masing-masing;
3. Usulan disampaikan paling lambat pada Jumat, 18 September 2020;
4. Usulan dan satuan kerja akan dihimpun sebagai usulan formasi Kementerian Agama yang akan diajukan kepada Kemenpan RB;
5. Berdasarkan formasi yang disetujui oleh Kemenpan RB, Kemenag akan melakukan tahapan selanjutnya dari proses pengangkatan PNS ke dalam jabatan Pranata Hubungan Masyarakat
6. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kassubag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Dodo Murtado (081311172929) bagian Humas Biro Humas, Data dan informasi Sekretariat Jenderal.
Selengkapnya unduh file pdf SE Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing disini
Demikian informasi Surat Edaran Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing, jika bermanfaat silahkan di share.
1. Kementerian Agama akan menerima usulan penangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat melalui penyesuaian inpassing;
2. Usulan formasi yang disampaikan harus berdasarkan analisis dan peta jabatan pada satuan kerja masing-masing;
3. Usulan disampaikan paling lambat pada Jumat, 18 September 2020;
4. Usulan dan satuan kerja akan dihimpun sebagai usulan formasi Kementerian Agama yang akan diajukan kepada Kemenpan RB;
5. Berdasarkan formasi yang disetujui oleh Kemenpan RB, Kemenag akan melakukan tahapan selanjutnya dari proses pengangkatan PNS ke dalam jabatan Pranata Hubungan Masyarakat
6. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kassubag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Dodo Murtado (081311172929) bagian Humas Biro Humas, Data dan informasi Sekretariat Jenderal.
Selengkapnya unduh file pdf SE Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing disini
Demikian informasi Surat Edaran Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing, jika bermanfaat silahkan di share.