Unsur-unsur, Sifat, Ciri-ciri dan Asas Hukum
Norma ialah suatu ukuran yang dipatuhi seseorang pada hubungannya dengan sesamanya maupun dengan lingkungannya, suatu ukuran maupun patokan bagi seseorang dalam bertindak juga bertingkah laku dalam masyarakat.
Hukum ialah bagian dari norma, yaitu norma hukum. Selain norma hukum, ada norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Norma hukum dengan sanksinya ditegakkan oleh negara untuk mengatur tata tertib kehidupan bemasyarakat. Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga penegakan hukum.
Dari beberapa perumusan tentang pengertian hukum di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur:
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3) peraturan itu bersifat memaksa, dan
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu.
Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu
1) adanya perintah dan atau larangan,
2) perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, dan
3) adanya sanksi atau hukuman.
Asas hukum terdiri atas asas hukum umum dan asas hukum khusus.
1) Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. P. Scholten mengemukakan adanya lima asas hukum umum yang berlaku universal pada semua sistem hukum.
Asas tersebut ialah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk. Dalam asas kepribadian, manusia menginginkan adanya kebebasan individu.
Asas kepribadian ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia. Asas persekutuan menghendaki adanya persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan keutuhan masyarakat. Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang ialah sama dalam hukum (equality before the law).
Keadilan merupakan realisasi dari asas kesamaan. Adapun asas kewibawaan memperkirakan adanya ketidaksamaan. Keempat asas di atas didukung oleh pemikiran bahwa dimungkinkan untuk memisahkan antara baik dan buruk yang terkandung dalam asas pemisahan antara baik dan buruk.
2) Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Asas hukum khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit, contohnya:
a) dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit, dan asas konsensualisme;
b) dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah atau asas nebis in idem.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Adapun hukum mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
1) Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
2) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat.
3) Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
Hukum ialah bagian dari norma, yaitu norma hukum. Selain norma hukum, ada norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Norma memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Norma hukum dengan sanksinya ditegakkan oleh negara untuk mengatur tata tertib kehidupan bemasyarakat. Lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga penegakan hukum.
Dari beberapa perumusan tentang pengertian hukum di atas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur:
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
3) peraturan itu bersifat memaksa, dan
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu.
Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu
1) adanya perintah dan atau larangan,
2) perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang, dan
3) adanya sanksi atau hukuman.
Asas hukum terdiri atas asas hukum umum dan asas hukum khusus.
1) Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. P. Scholten mengemukakan adanya lima asas hukum umum yang berlaku universal pada semua sistem hukum.
Asas tersebut ialah asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk. Dalam asas kepribadian, manusia menginginkan adanya kebebasan individu.
Asas kepribadian ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia. Asas persekutuan menghendaki adanya persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan keutuhan masyarakat. Asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang ialah sama dalam hukum (equality before the law).
Keadilan merupakan realisasi dari asas kesamaan. Adapun asas kewibawaan memperkirakan adanya ketidaksamaan. Keempat asas di atas didukung oleh pemikiran bahwa dimungkinkan untuk memisahkan antara baik dan buruk yang terkandung dalam asas pemisahan antara baik dan buruk.
2) Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu. Asas hukum khusus berfungsi dalam bidang yang lebih sempit, contohnya:
a) dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda, abus de droit, dan asas konsensualisme;
b) dalam hukum pidana berlaku asas praduga tidak bersalah atau asas nebis in idem.
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Adapun hukum mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
1) Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
2) Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan di masyarakat.
3) Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.