File Modul/Soal/Ebook App [KLIKDISINI]

Sikap Positif terhadap Hukum dan Penerapannya

Tujuan dibuatnya hukum adalah untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Oleh sebab itu, diperlukan sikap yang mampu mendukung ketentuan hukum yang berlaku agar kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan aman, tenteram, dan tertib.

Sikap terbuka, sikap objektif, dan sikap mengutamakan kepentingan umum adalah contoh sikap yang mendukung ketentuan hukum.

1. Sikap terbuka

Sikap terbuka adalah sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat.

Dalam menghilangkan rasa curiga dan salah paham sangatlah penting sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan. Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku dapat mencakup hal-hal berikut:

a. berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan;
b. berupaya selalu jujur dalam memahami ketentuan hukum;
c. sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah;
d. mau mengatakan apa adanya, benar atau salah.

2. Sikap objektif/rasional

Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum yang dikembalikan pada fakta, data, dan dapat diterima oleh akal sehat.
Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas akan mampu berpikir jernih dan memiliki pendirian kuat dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan.

Beberapa contoh sikap objektif yang dapat ditunjukkan, antara lain,

a. menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan, keahlian, atau profesinya;
b. mampu memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah;
c. mampu menyatakan atau menunjukkan bahwa suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik;
d. sanggup menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik;
e. sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelaksanaan ketentuan hukum dengan segala konsekuensinya.

3. Sikap mengutamakan kepentingan umum

Kepentingan umum atau kepentingan orang lain pasti didahulukan di mana pun kita berada. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan atau penting untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya dalam suatu kurun waktu tertentu.

Dalam pelaksanaan ketentuan hukum, sikap mengutamakan kepentingan umum dapat dilihat pada beberapa contoh berikut ini.

a. Merelakan tanah atau bangunannya diambil oleh pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan.
b. Membayar pajak (bumi dan bangunan, kendaraan, perusahaan, dan lain-lain) tepat pada waktunya.
c. Memenuhi tugas yang diberikan oleh atasan atau guru di sekolah sesuai dengan kesepakatan.
d. Memberi tempat atau pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan.
e. Memberikan jalan kepada orang lain untuk lebih dahulu menyeberang atau melewatinya.

Perbuatan yang sesuai dengan hukum harus diawali dengan membiasakan diri untuk hidup tertib dan tidak terbiasa melanggar peraturan atau hukum dengan cara disengaja sekecil apapun perbuatan tersebut. Jika seseorang tidak terbiasa melanggar hukum, maka saat ia melanggar hukum ia akan cemas dan ketakutan.

Dengan demikian, dia dapat mengontrol perbuatannya. Adapun ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum akan tampak dalam perbuatan berikut.

1. Tidak menyinggung perasaan orang lain
2. Tidak menimbulkan kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
3. Disenangi masyarakat.
4. Mencerminkan sikap patuh pada hukum.
5. Menciptakan kesadaran hidup.

Dilihat di berbagai lingkungan kehidupan, perbuatan yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum sebagai berikut.

1. Lingkungan keluarga

a. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Seluruh anggota keluarga dilengkapi akta kelahiran.
c. Setiap keluarga memiliki Kartu Keluarga (KK).
d. Setiap warga yang sudah berusia 17 tahun memiliki KTP.

2. Lingkungan sekolah

a. Berseragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
b. Tidak merusak citra sekolah.
c. Membayar uang administrasi sekolah tepat waktu.
d. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal.

3. Lingkungan masyarakat bangsa dan negara

a. Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
b. mematuhi pemerintahan yang sah.
c. Mentaati undang-undang lalu lintas.
d. Memiliki SIM bagi pengendara motor.