File Modul/Soal/Ebook App [KLIKDISINI]

Sejarah Perkembangan HAM Hak Asasi Manusia di Dunia

Sejarah Perkembangan HAM di Dunia - Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

a. Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.

Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

c. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.

Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:

a. kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
d. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia.

a. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.

b. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.

c. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.

Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).

Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.

Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.

Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia, antara lain, dijabarkan dalam:

a. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1993;
d. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981;
e. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.