Peranan Warga Negara dalam Meningkatkan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme
Peran warga negara dalam memelihara serta memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme
Keberadaan dan kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 didukung oleh nasionalisme dan patriotisme.
Para pendiri negara dan generasi terdahulu telah berjuang dan memberikan sesuatu yang amat berharga dan penting bagi bangsa.
Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, mencerminkan semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia. Berpijak pada sila tersebut, nasionalisme Indonesia berarti semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia bercirikan, antara lain,
a. memiliki rasa cinta pada tanah air (nasionalisme);
b. menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan;
c. senantiasa membangun rasa persaudaraan, solidaritas, kedamaian, dan atikekerasan antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan;
d. bangga menjadi bangsa dan bagian dari masyarakat Indonesia;
e. bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya;
f. mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman bangsa Indonesia;
g. menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.
Peranan warga negara dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme adalah dengan senantiasa bersedia melakukan tindakan dan perilaku yang dapat membangun rasa memiliki bangsa, rasa kecintaan terhadap bangsa, rasa kebanggaan, rasa menghargai jasa pendahulunya, rasa bersalah bila mengkhianati bangsanya, rasa kebersamaan, dan sikap membela jika ada bangsa atau orang lain yang merusak nama baik bangsa.
Tindakan dan perilaku tersebut dapat diwujudkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga, organisasi, ataupun di tempat lain dengan cara-cara berikut.
a. Menghindari tindakan provokatif yang tidak bertanggung jawab.
b. Aktif memberi usul, saran, tanggapan, dan kritik terhadap penyelenggaraan negara.
c. Menjalankan dan mempertahankan kegiatan yang bersifat kerukunan di masyarakat, misalnya, acara pernikahan, kematian, kelahiran, dan syukuran.
d. Menjaga nama baik dan kebanggaan atas negara sendiri di luar negeri, misalnya, ketika belajar atau bekerja di negara lain.
e. Mengikuti siskamling dan kerja bakti.
f. Ikut mengawasi jalannya pemerintahan di daerah maupun di tingkat pusat.
g. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang dibuat bersama.
h. Mematuhi hukum dan aturan yang telah disepakati negara
i. Menerima dan menghargai perbedaan antarsuku bangsa, misalnya, berteman dengan siswa dari suku lain.
j. Bersedia membela negara dari ancaman negara lain.
k. Mengikuti kegiatan PON, Jambore Nasional, MTQ, pretukaran pelajar, dan misi kesenian.
Keberadaan dan kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 didukung oleh nasionalisme dan patriotisme.
Para pendiri negara dan generasi terdahulu telah berjuang dan memberikan sesuatu yang amat berharga dan penting bagi bangsa.
Sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, mencerminkan semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia. Berpijak pada sila tersebut, nasionalisme Indonesia berarti semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia bercirikan, antara lain,
a. memiliki rasa cinta pada tanah air (nasionalisme);
b. menyadari sepenuhnya bahwa kita adalah bagian dari bangsa lain untuk menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan;
c. senantiasa membangun rasa persaudaraan, solidaritas, kedamaian, dan atikekerasan antarkelompok masyarakat dengan semangat persatuan;
d. bangga menjadi bangsa dan bagian dari masyarakat Indonesia;
e. bersedia mempertahankan dan memajukan negara dan nama baik bangsanya;
f. mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman bangsa Indonesia;
g. menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan sendiri dan golongan atau kelompoknya.
Peranan warga negara dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme adalah dengan senantiasa bersedia melakukan tindakan dan perilaku yang dapat membangun rasa memiliki bangsa, rasa kecintaan terhadap bangsa, rasa kebanggaan, rasa menghargai jasa pendahulunya, rasa bersalah bila mengkhianati bangsanya, rasa kebersamaan, dan sikap membela jika ada bangsa atau orang lain yang merusak nama baik bangsa.
Tindakan dan perilaku tersebut dapat diwujudkan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, lembaga, organisasi, ataupun di tempat lain dengan cara-cara berikut.
a. Menghindari tindakan provokatif yang tidak bertanggung jawab.
b. Aktif memberi usul, saran, tanggapan, dan kritik terhadap penyelenggaraan negara.
c. Menjalankan dan mempertahankan kegiatan yang bersifat kerukunan di masyarakat, misalnya, acara pernikahan, kematian, kelahiran, dan syukuran.
d. Menjaga nama baik dan kebanggaan atas negara sendiri di luar negeri, misalnya, ketika belajar atau bekerja di negara lain.
e. Mengikuti siskamling dan kerja bakti.
f. Ikut mengawasi jalannya pemerintahan di daerah maupun di tingkat pusat.
g. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yang dibuat bersama.
h. Mematuhi hukum dan aturan yang telah disepakati negara
i. Menerima dan menghargai perbedaan antarsuku bangsa, misalnya, berteman dengan siswa dari suku lain.
j. Bersedia membela negara dari ancaman negara lain.
k. Mengikuti kegiatan PON, Jambore Nasional, MTQ, pretukaran pelajar, dan misi kesenian.