Pengertian Sistem Hukum
Pemahaman umum mengenai sistem ialah suatu kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari bagian yang berhubungan. Kata “sistem” yang terdapat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia berarti susunan kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.
Pengertian sistem pada penerapannya tidak bersumber pada satu disiplin ilmu yang mandiri, tetapi dapat pula berasal dari pengetahuan, seni, maupun kebiasaan, seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem perkawinan, sistem pemerintahan, dan sistem hukum.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli sebagai berikut.
1) Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tujuan yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
2) W.J.S. Poerwadarminta
Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan suatu maksud (1976).
3) Prof. Sumantri
Sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal- hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul Introduction ala théorie general et ala philosophie du Droit mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut.
1) Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu (2008).
3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (1919).
5) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat (1986).
Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Menurut Fuller (1971), ada delapan persyaratan untuk adanya suatu sistem hukum. Delapan asas yang dinamakan principles of legality itu adalah
1) suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;
2) peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan;
3) tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku;
4) peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti;
5) suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain;
6) peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya;
7) tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi;
8) harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.
Pengertian sistem pada penerapannya tidak bersumber pada satu disiplin ilmu yang mandiri, tetapi dapat pula berasal dari pengetahuan, seni, maupun kebiasaan, seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem perkawinan, sistem pemerintahan, dan sistem hukum.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli sebagai berikut.
1) Drs. Musanef
Sistem ialah kelompok bagian yang bekerja bersama guna melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak maupun tidak dapat menjalankan tugasnya, maka tujuan yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya mendapat gangguan (1989).
2) W.J.S. Poerwadarminta
Sistem ialah sekelompok bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersama untuk melakukan suatu maksud (1976).
3) Prof. Sumantri
Sistem ialah suatu sarana yang menguasai keadaan serta pekerjaan agar dalam menjalankan tugas secara teratur ataupun suatu tatanan dari hal- hal yang saling berkaitan serta berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan (1995).
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Prof. Claude du Pasquier dalam bukunya yang berjudul Introduction ala théorie general et ala philosophie du Droit mengumpulkan 17 definisi hukum yang masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.
Pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut.
1) Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2) Achmad Ali
Hukum ialah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu (2008).
3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (1919).
5) Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat (1986).
Sistem hukum ialah suatu perangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, dan teori para pakar yang memiliki perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, peradilan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berkaitan, keduanya membentuk suatu sinergi kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.
Menurut Fuller (1971), ada delapan persyaratan untuk adanya suatu sistem hukum. Delapan asas yang dinamakan principles of legality itu adalah
1) suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekadar keputusan-keputusan yang bersifat ad hoc;
2) peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan;
3) tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena jika itu terjadi, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku;
4) peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti;
5) suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain;
6) peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukannya;
7) tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan orientasi;
8) harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari.