File Modul/Soal/Ebook App [KLIKDISINI]

Pembangunan Hukum Nasional

Pasal I Aturan Peralihan UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.

Jadi, selama peraturan perundang-undangan yang baru belum ada maka segala peraturan perundang-undangan yang ada termasuk peraturan perundang-undangan zaman kolonial dapat diberlakukan.

Ketentuan ini bersifat sementara, dalam pengertian bangsa Indonesia harus segera melakukan pembangunan hukum agar tercipta peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sendiri dari bangsa Indonesia, bukan warisan kolonial.

Hukum nasional yang merupakan warisan hukum kolonial, antara lain,

1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan
3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebagian besar telah dikodifikasi dalam suatu kitab undang-undang, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana subversif, dan tindak pidana terorisme.

Selain sudah terkodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi, artinya berlaku bagi semua golongan rakyat Indonesia.

Pembangunan hukum nasional Indonesia didasarkan pada UUD 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila digunakan sebagai sumber hukum dasar nasional.

Salah satu hasil pembangunan hukum nasional Indonesia ialah telah disusunnya sumber hukum dan tata peraturan perundang-undangan RI. Hal itu tertuang dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketetapan tersebut kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi setelah terbentuknya Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang didalamnya diatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Prinsip pembentukan peraturan hukum nasional adalah bahwa peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah.

Dalam hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori).

Apabila peraturan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Untuk peraturan yang mengatur hal yang merupakan kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis).

Pembentuk peraturan perlu bersepakat bahwa dalam hal peraturan perundang-undangan sederajat yang mengatur bidang-bidang khusus, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang umum yang berkaitan dengan bidang khusus tersebut dikesampingkan.

Dengan demikian, pembentuk peraturan perundang-undangan (perancang) dituntut untuk selalu melakukan tugas pengharmonisan dan sinkronisasi dengan peraturan yang ada dan/atau terkait pada waktu menyusun peraturan.

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus senantiasa berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan tersebut ialah UU No. 10 tahun 2004 tentang:


  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 
  • Peraturan Presiden No. 61 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan program Legislasi Nasional; 
  • Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden; serta Peraturan Presiden No. 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Seiring dengan hal tersebut, Pasal 53 ayat (3) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan secara tegas bahwa pemohon pengujian UU terhadap UUD 1945 harus menguraikan dalam permohonannya mengenai pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, dan atau materi muatan dalam ayat, pasal, dan atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Proses pembuatan undang-undang maupun peraturan perundang-undangan memegang peranan yang cukup penting dalam menentukan eksistensi jati diri suatu undang- undang/peraturan perundang-undangan hukum nasional.

Peraturan perundang-undangan ditaati secara spontan, bukan dengan paksaan. Suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai dasar berlaku yang baik. Biasanya ada tiga dasar agar suatu peraturan perundang-undangan mempunyai kekuatan berlaku yang baik, yaitu mempunyai dasar yuridis, sosiologis, serta filosofis.

Van der Vlies dan Prof. Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi asas-asas formal dan material. UU No. 10 tahun 2004 menetapkan asas formal pembentukan peraturan perundangan meliputi:

1) kejelasan tujuan,
2) kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat,
3) kesesuaian antara jenis dan materi muatan,
4) dapat dilaksanakan,
5) kedayagunaan dan kehasilgunaan,
6) kejelasan rumusan, dan
7) keterbukaan.

Sementara, asas material pembentukan peraturan perundangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 UU No. 10 tahun 2004 adalah

1) pengayoman,
2) kemanusiaan,
3) kebangsaan,
4) kekeluargaan,
5) kenusantaraan,
6) bhinneka tunggal ika,
7) keadilan,
8) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
9) ketertiban dan kepastian hukum, dan atau
10) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.