File Modul/Soal/Ebook App [KLIKDISINI]

Hak Asasi Manusia Sebelum dan Setelah Amandemen

Hak Asasi Manusia Sebelum dan Setelah Amandemen - Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD RI Tahun 1945). Di dalam Pembukaan ataupun Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945, pengakuan dan penghormatan HAM dalam Konstitusi Republik Indonesia sebetulnya sudah ada, hanya saja berbeda-beda penekanannya.

1) Sebelum amendemen
Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia yang tercantum dalam UUD RI Tahun 1945 sebagai berikut.
a) Pembukaan UUD RI Tahun 1945 Alinea I yang berbunyi: “... kemerdekaan adalah hak segala bangsa ...”.
b) Pasal-pasal UUD RI Tahun 1945: Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mencakup hak-hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pasal-pasal ini mencantumkan hak persamaan dalam hukum dan pemerintahan dan hak mendapat pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat (1) dan (2)); jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); jaminan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya (Pasal 29 ayat (2)); hak untuk membela negara (Pasal 32); hak berekonomi (Pasal 33 ayat (1) sampai dengan (3)); dan hak sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara oleh negara (Pasal 34).

2) Setelah amendemen keempat tahun 2002
Rincian tentang macam hak asasi manusia dalam UUD 1945 menjadi lebih banyak dan lengkap. Di samping pasal-pasal terdahulu yang masih dipertahankan, dimunculkan pula bab baru yang berjudul Bab XA tentang Hak Asasi Manusia beserta pasal-pasal tambahannya (Pasal 28A sampai dengan 28J).

Jadi, ada perubahan letak dan penambahan pasal ketentuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dari sebelum dan sesudah diamendemen. Misalnya, Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” yang semula tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) diletakkan dan ditambahkan pada Pasal 27 ayat (3) (semula Pasal 27 ini hanya ada 2 ayat).

Sebaliknya, Pasal 30 ayat (1) diganti dengan ketentuan mengenai pertahanan dan keamanan negara dengan bunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.”

Pencantuman, penghormatan, dan penjaminan HAM dalam peraturan-peraturan perundang-undangan di bawah UUD RI Tahun 1945

Dari berbagai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang HAM dan menjadi acuan utama.

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut.

1) Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia pada 13 November 1998

Dalam konsideran ketetapan MPR tersebut, dimuat beberapa pertimbangan yang penting, yakni
a) bahwa Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 telah mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi manusia dalam penyelenggara-an kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
b) bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c) bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar, yaitu hak asasi untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia.

Berikutnya dimuat pula pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan Piagam Hak Asasi Manusia. Kemudian baru dirinci ke dalam pasal demi pasal yang terdiri atas 44 pasal.

Perincian Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 44 tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut.
a) Hak atas kebebasan informasi.
b) Hak untuk hidup.
c) Hak perlindungan dan pema-juan.
d) Hak mengembangkan diri.
e) Hak keadilan.
f) Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain.
g) Hak kemerdekaan.
h) Hak keamanan.
i) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
j) Hak kesejahteraan.

2) Disahkannya Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 September 1999

Ketetapan MPR dan UUD 1945 dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.

Hak-hak asasi manusia yang dirinci dalam undang-undang ini meliputi hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak mengembangkan diri, hak wanita, hak turut serta dalam pemerintahan, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kesejahteraan, dan hak anak.

Di samping peraturan-peraturan khusus tersebut, ada pula peraturan- peraturan penunjang pelaksanaan HAM di Indonesia. Misalnya, Undang- Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.