File Modul/Soal/Ebook App [KLIKDISINI]

Alat Pemersatu Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bangsa Indonesia yang telah bernegara sekarang ini terdiri atas berbagai suku bangsa atau etnik. Karena terdiri atas banyak bangsa atau suku bangsa, negara Indonesia dikenal sebagai bangsa yang pluralistik.

Suku-suku bangsa yang ada di Indonesia memiliki ikatan etnik atau ikatan primordial, seperti kesatuan ras, budaya, agama, bahasa, dan tradisi. Meski demikian, bangsa Indonesia dapat bersatu bukan karena ikatan primordial, melainkan karena perasaan satu nasib dan cita-cita bersama. Inilah yang menumbuhkan nasionalisme Indonesia.

Semangat kebangsaan (nasionalisme) perlu dibangun dan dikembangkan sebagai perekat-perekat nasionalisme. Perekat nasionalisme itu mempunyai fungsi sebagai sarana pemersatu bangsa antara semua golongan dan kelompok masyarakat Indonesia.

Semangat nasionalisme pada diri tiap warga negara dapat senantiasai dipelihara dengan adanya pengakuan, penerimaan, dan kesediaan untuk menghormati alat pemersatu bangsa tersebut. Alat-alat pemersatu bangsa tersebut, antara lain, sebagai berikut.

a. Lambang negara

Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Pasal 36A UUD 1945 menegaskan bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

b. Semboyan negara

Pasal  36A UUD  RI  Tahun 1945 berbunyi: “... semboyan Bhinneka Tunggal Ika”, artinya kata-kata itu dijadikan semboyan negara. Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda, tetapi tetap satu. Ini menunjukkan kenyataan bahwa bangsa kita heterogen, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.

c. Bahasa Indonesia

Berawal dari rumpun bahasa Melayu, Bahasa Indonesia dipergunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa persatuan pada tanggal 28 Oktober 1928. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 36 UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi: “... bahasa negara adalah Bahasa Indonesia”.

d. Bendera negara

Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UUD 1945. Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Lambang merah putih ini sudah dikenal sejak zaman purba sebagai bentuk penghormatan kepada matahari dan bulan, kemudian menjadi lambang keagungan, kesaktian, dan kejayaan. Pada masa Kerajaan Majapahit, merah putih telah dijadikan panji negara. Penggunaan lambang ini pun dilanjutkan ketika bangsa Indonesia membentuk sebuah negara kesatuan.

e. Lagu kebangsaan Indonesia Raya

Pasal 36B UUD RI Tahun 1945 berbunyi: “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya”. Lagu yang pertama kali dikumandangkan pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam forum Kongres Pemuda yang melahirkan Sumpah Pemuda ini kemudian diangkat menjadi lagu kebangsaan negara.

f. Konsepsi Wawasan Nusantara

Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional merupakan pengertian dari wawasan nusantara.

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa.

Adapun Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No. IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

g. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebaga kebudayaan nasional

Berbagai kebudayaan yang berasal dari berbagai macam suku bangsa di Indonesia yang memiliki cita rasa tinggi, dapat dinikmati, dan diterima oleh masyarakat luas merupakan suatu kebanggaan bangsa atas kebudayaan nasional.

Sebagai contoh adalah batik yang merupakan warisan budaya nenek moyang kita. Setiap suku bangsa di Indonesia mempunyai kesenian batik dengan ciri khasnya masing-masing. Batik kini sudah diakui sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO (2 Oktober 2009).

h. Dasar falsafah

Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV yang berisi lima nilai dasar. Lima nilai dasar itulah yang dijadikan sebagai dasar falsafah dan ideologi dari negara Indonesia.

i. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Hal ini berdasarkan Pasal I ayat 1 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi (kedaulatan rakyat).

j. Konstitusi (Hukum Dasar) Negara

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara. Dalam tata urutan perundangan, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menduduki tingkatan tertinggi dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara. Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.