File Modul/Soal/Ebook App [KLIKDISINI]

Tujuan Negara Menurut Ahli Tata Negara

Tujuan Negara Menurut Ahli Tata Negara - Sesuai dengan pandangan masyarakat bangsanya serta pandangan hidup yang melandasinya, tujuan tiap-tiap negara berbeda-beda. Tujuan negara secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara.

Adapun tujuan negara secara umum menurut ahli-ahli tata negara sebagai berikut.

1) Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin (1942).

2) Menurut Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal (1936).

3) Menurut J.J. Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya (dalam James P. Sterba: 1998).

Kepentingan umum selalu ditafsirkan sebagai tujuan negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsir itu memengaruhi fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan.

Segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan merupakan anggapan tentang negara sebagai alat untuk mencapai komunisme. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak asasi warga negara), terutama ditekankan pada aspek kolektifnya serta sering mengorbankan aspek perseorangannya.

Mewujudkan hak-hak yang dipandang kodrati bagi manusia, yakni hak hidup, hak kebebasan, serta hak milik merupakan tujuan negara yang berhaluan liberalisme.

Berdasarkan konsep pemikiran tersebut, pemerintah harus dapat menciptakan kondisi yang mendukung bagi berkembang serta terwujud atau terlindunginya hak-hak tersebut.

Para ahli juga mempunyai pandangan yang berbeda mengenai tujuan negara. Cara pandang yang berbeda ini dipengaruhi pula oleh latar belakang dan situasi lingkungan di mana ia berada.

Demikianlah penjelasan materi Tujuan Negara Menurut Ahli Tata Negara Semoga bisa membantu teman-teman semua dalam belajar, dan jangan lupa untuk berbagi ke teman teman yang lain.