Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) - Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi: Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
Sistem pemerintahan yang dipilih adalah sistem desentralisasi. Ada banyak definisi mengenai asas desentralisasi.
Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa latin, de, artinya lepas, dan centrum, yang berarti pusat, sehingga dapat diartikan lepas dari pusat.
Dalam undang-undang disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kesempatan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali dalam urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Penerapan asas desentraslisasi secara teoritis didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan melalui partisipasi masyarakat lokal bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi.
Sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerah pedesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal.
Efisiensi dapat meningkat disebabkan karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.
Demikianlah penjelasan materi PPKn tentang Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semoga bermanfaat dan dapat dipahami penjelasan Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut UUD RI 1945.
Sekian dan terima kasih
Jangan lupa untuk berbagi yah.
Ketentuan itu diperkuat oleh Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota, di mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
Sistem pemerintahan yang dipilih adalah sistem desentralisasi. Ada banyak definisi mengenai asas desentralisasi.
Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa latin, de, artinya lepas, dan centrum, yang berarti pusat, sehingga dapat diartikan lepas dari pusat.
Dalam undang-undang disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya, daerah diberi kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kesempatan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali dalam urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Penerapan asas desentraslisasi secara teoritis didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan melalui partisipasi masyarakat lokal bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi.
Sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerah pedesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal.
Efisiensi dapat meningkat disebabkan karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.
Sekian dan terima kasih
Jangan lupa untuk berbagi yah.