Pengertian Unsur Konstitutif dan Deklaratif Negara
Pengertian Unsur Konstitutif dan Deklaratif Negara - Mac Iver (dalam Mary H. dan Maurice K: 1992) merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D. (dalam Mansour Fakih, dkk: 2003) disebut sebagai unsur konstitutif.
Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut:
(a) penduduk yang menetap;
(b) wilayah tertentu;
(c) suatu pemerintahan; serta
(d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”.
Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua.
Jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya, suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya. Misalnya, Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan.
Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak dapat dikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
a) Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku.
Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
b) Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
c) Kedaulatan
Pada zaman kemerdekaan, negara dan bangsa Indonesia menuntut loyalitas mutlak dari para warga negaranya, khususnya para pemuda untuk rela berkorban didasari keikhlasan demi mempertahankan martabat serta harga diri bangsa dan tanah air tercinta.
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya.
Negara mempunyai kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
d) Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu.
Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam.
Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.
Negara- negara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisasi, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dahulu ada, serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.
Dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional merupakan pengertian pengakuan (recognition) terhadap suatu negara.
Dengan adanya pengakuan tersebut, suatu negara dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya secara aman serta sempurna. Negara tidak khawatir bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik akan diganggu oleh negara-negara yang telah ada.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto , artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a) pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b) negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.
Demikianlah pembahasan materi Pengertian Unsur Konstitutif dan Deklaratif Negara - semoga bermanfaat untuk teman-teman semua. Ayo share bantu kami bangun blog ini.
Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain, seperti pengakuan dunia internasional dan adanya konstitusi, yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.
Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut:
(a) penduduk yang menetap;
(b) wilayah tertentu;
(c) suatu pemerintahan; serta
(d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”.
Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua.
1) Unsur konstitutif negara
Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat.Jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya, suatu negara akan kesulitan dalam menyelenggarakan kehidupannya. Misalnya, Palestina masih menemui masalah berkaitan dengan wilayah negaranya yang masih menjadi sengketa dengan Israel meskipun Palestina telah memiliki rakyat dan pemerintahan.
Bangsa Eskimo yang berada di kutub utara tidak dapat dikatakan sebagai negara sebab tidak memiliki pemerintahan. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.
a) Wilayah tertentu
Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku.
Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.
b) Penduduk yang menetap
Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
c) Kedaulatan
Pada zaman kemerdekaan, negara dan bangsa Indonesia menuntut loyalitas mutlak dari para warga negaranya, khususnya para pemuda untuk rela berkorban didasari keikhlasan demi mempertahankan martabat serta harga diri bangsa dan tanah air tercinta.
Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya.
Negara mempunyai kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
d) Pemerintah yang berdaulat
Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu.
Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam.
Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.
2) Unsur-unsur deklaratif negara
Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak.Negara- negara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisasi, tidak terkait kepada negara yang telah lebih dahulu ada, serta mampu menjalankan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional.
Dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional merupakan pengertian pengakuan (recognition) terhadap suatu negara.
Dengan adanya pengakuan tersebut, suatu negara dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya secara aman serta sempurna. Negara tidak khawatir bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik akan diganggu oleh negara-negara yang telah ada.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
a) Pengakuan de facto , artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah
a) pengakuan de facto dapat ditarik kembali,
b) negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut, dan
c) wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik.
Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.
Demikianlah pembahasan materi Pengertian Unsur Konstitutif dan Deklaratif Negara - semoga bermanfaat untuk teman-teman semua. Ayo share bantu kami bangun blog ini.