Pengertian Bank Perkreditan Rakyat - Tujuan, Sasaran dan Usaha-Usaha BPR
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat - Tujuan, Sasaran dan Usaha-Usaha BPR
1. Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
a) BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
b) Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Putih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
c) Ketentuan tersebut diberlakukan mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dalam lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga yang dimaksud diakui.
Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
3. Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan, karena sasaran ini belum terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (renternir dan pengijon).
4. Usaha BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.
Adapun usaha-usaha BPR adalah sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
e) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
5. Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR, seperti:
a) Menerima simpanan berupa giro.
b) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c) Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern
terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
d) Melakukan usaha perasuransian.
e) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
6. Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
a) Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
b) Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan- perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
c) Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
7. Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah)/ Koperasi, Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama) dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kepemilikan BPR
1) BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah.
2) BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3) BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4) Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5) Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akusisi BPR wajib mendapat izin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
8. Produk Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai dengan tugas dan fungsi utamanya, BPR adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat dengan skala yang kecil dan jangka pendek.
Bentuk produk yang dapat dikeluarkan BPR antara lain sebagai berikut.
a. untuk menghimpun dana (kredit pasif) berupa tabungan dan deposito berjangka,
b. untuk menyalurkan dana berupa:
1) Kredit Usaha Tani (KUT) untuk melayani petani kecil,
2) Kredit Candak Kulak (KCK) untuk melayani pedagang kecil,
3) Kredit Investasi Kecil (KIK) untuk industri kecil (home industry), dan
4) Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) untuk perluasan usaha bagi para pengusaha kecil.
Demikianlah penjelasan materi Pengertian Bank Perkreditan Rakyat - Tujuan, Sasaran dan Usaha-Usaha BPR ,semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk bagikan.
Demikianlah penjelasan materi Pengertian Bank Perkreditan Rakyat - Tujuan, Sasaran dan Usaha-Usaha BPR ,semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk bagikan.