File Modul/Soal/Ebook App [KLIKDISINI]

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakun kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan.  LKBB bertujuan mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan. 

LKBB meliputi pihak-pihak berikut.


1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga


Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal. 

Misalnya PT Pembangunan Usaha Indonesia (PT Bahana), PT Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT PDFCI), PT Indonesia Investment International (PT Indovest), PT Merchant Investment Cooperation (Merincop) dan PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia.

Selain kegiatan-kegiatan di atas, lembaga-lembaga itupun melakukan kegiatan khusus berupa pemberian kredit pembelian rumah. Contoh lembaga yang melakukan kegiatan seperti itu adalah PT Papan Sejahtera.


2. Asuransi

Asuransi merupakan salah satu jenis lembaga keuangan selain bank. Kegiatan asuransi itu sendiri mencakup bidang yang sangat luas, bahkan hampir semua aspek kehidupan manusia dapat diasuransikan. 

Asuransi pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya-bahaya yang tak terduga dan mengambil risiko dari pihak lain. Sedangkan praktek suatu perusahaan asuransi tergantung dari premi yang diterima dari tertanggung. 

Secara umum asuransi dan kehadirannya dalam negara sedang membangun seperti di Indonesia merupakan usaha dalam menggerakkan dana masyarakat. Karena kemajuan kegiatan asuransi akan berdampak kepada penyediaan dana pembangunan.

Penyelenggara asuransi dapat berbentuk perusahaan pemerintah maupun swasta. Badan hukum dari perusahaan itu dapat perseroan terbatas, perseroan komanditer dan firma. Di Indonesia, pada tahun 1993 jumlah perusahaan asuransi ada 145 perusahaan yang terdiri atas 46 perusahaan asuransi jiwa, 90 perusahaan asuransi kerugian, 4 perusahaan reasuransi dan 5 perusahaan asuransi sosial.

a. Peranan Asuransi

Perusahaan asuransi banyak berkembang di negara yang telah maju. Hal ini tidak berarti bahwa di negara yang sedang membangun perusahaan asuransi kurang berkembang. Di Indonesia, perusahaan asuransi makin penting sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Peranan perusahaan asuransi antara lain sebagai berikut.
1) Menambah lapangan dan kesempatan kerja di dalam masyarakat.
2) Mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan.
3) Mengurangi atau memperkecil kerugian yang ditanggung.
4) Memperlancar kegiatan-kegiatan ekonomi dalam masyarakat.
5) Menyediakan kebutuhan keuangan dalam masyarakat.
6) Menjamin stabilitas usaha.

b. Bidang-bidang Usaha Asuransi

Bidang usaha asuransi dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Asuransi jiwa
2) Asuransi pengangkutan
3) Asuransi kesehatan
4) Asuransi sosial
5) Asuransi mobil
6) Asuransi tenaga kerja


3. Leasing

Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini juga sering disebut sewa guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara kredit.


4. Dana Pensiun

Dana pensiun dibentuk karena dua kepentingan, yaitu dari sisi perusahaan atau pemberi kerja dan dari sisi pegawai atau karyawan. Pegawai tentunya menginginkan adanya jaminan secara ekonomi pada hari tuanya pada saat mereka tidak bekerja lagi. Sedangkan dari pihak perusahaan atau pemberi kerja ingin meningkatkan kesejahteraan para karyawannya. Penyelenggara dana pensiun harus seizin dari menteri keuangan.

Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, yang dimaksudkan dana pensiun adalah salah satu lembaga keuangan selain bank yang berusaha menghimpun dana untuk jangka panjang dan untuk menjamin kelanjutan penghasilan hari tua karyawan yang sudah berhenti bekerja setelah umur pensiun dan keluarganya.

Dana pensiun mempunyai peran ganda, baik bagi pembangunan secara umum maupun bagi peserta yang bersangkutan secara khusus, di antaranya sebagai berikut.

a. Dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang dapat menciptakan lapangan kerja atau kesempatan kerja dalam masyarakat.

b. Dana pensiun merupakan penghimpun dana yang berguna untuk memelihara kesinambungan pembangunan ekonomi.

c. Dana pensiun memberi kelanjutan penghasilan setelah pesertanya pensiun atau berhenti kerja.

d. Dana pensiun memberi motivasi kerja bagi para pesertanya karena hari tua yang terjamin.

e. Dana pensiun menghilangkan kekhawatiran di hari tua.

f. Dana pensiun mendorong peningkatan produktivitas kerja.

Dengan peranan yang mulia itu, perlu dilakukan pengelolaan dana pensiun secara sungguh-sungguh dan dilindungi undang-undang.


5. Pegadaian

Perusahaan umum pegadaian merupakan adalah satu jenis lembaga keuangan nonbank yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kegiatan utama dari pegadaian adalah menyalurkan pinjaman berdasarkan hukum gadai dalam rangka membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah. 

Selain itu, pegadaian diharapkan dapat turut membantu atau setidaknya menghilangkan pratik ijon, pegadaian gelap dan pinjaman dengan persyaratan yang memberatkan dan tidak sewajarnya.

Selain memberi layanan pinjaman dengan sistem gadai, pegadaian juga menyelenggarakan jasa taksiran untuk perhiasan dan jasa penitipan barang dan surat-surat berharga. Pada perkembangannya lebih lanjut, pegadaian juga menyelenggarakan penjualan emas, baik berupa emas perhiasan maupun emas batangan di beberapa kantor cabang pegadaian tersebut.

Penyelenggaraan pinjaman melalui pegadaian adalah dengan menggunakan jaminan benda-benda bergerak, seperti perhiasan emas, sepeda, mesin jahit, televisi dan sepeda motor. Selain dipakai untuk menutup kebutuhan konsumtif jangka pendek, ada juga pinjaman yang digunakan untuk keperluan usaha produktif terutama dalam membantu permodalan nasabah di bidang di bidang pertanian dan usaha-usaha kecil lainnya. 

Jangka waktu pinjaman melalui pegadaian biasanya satu tahun atau kurang. Ini berarti pegadaia cenderung melayani pinjaman jangka pendek. Apabila peminjam tidak menebus barang yang digadaikan sampai batas waktu yang disepakati, pihak Perum Pegadaian berhak melelang barang-barang jaminan tersebut kepada masyarakat umum. 

Apabila harga jual dalam lelang lebih tinggi dari nilai pinjaman, kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada peminjam. Hal ini mungkin terjadi karena pemberian pinjaman selalu lebih rendah di harga taksir barang-barang yang dijaminkan tersebut.


6. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan salah satu jenis koperasi yang anggota-anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam bidang kredit atau pinjaman.
Koperasi simpan pinjam menjalankan kegiatan tabungan dan pinjaman.
Prinsip dasar koperasi ini tidak berbeda dari koperasi pada umumnya.

Tujuan dari Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut.

a. Membantu keperluan kredit kepada para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
b. Mendorong para anggota untuk hidup hemat, karena didorong untuk menabung.
c. Mendidik para anggota supaya dapat memupuk modal dengan tabungan secara teratur, dengan maksud modal sendiri dan modal koperasi menjadi semakin kuat.
d. Mendorong sikap hidup setia kawan dan saling membantu dalam kegiatan simpan pinjam.
e. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian Indonesia dan berkoperasi.

Kehadiran koperasi simpan pinjam dalam pembangunan ekonomi sangat penting karena koperasi simpan pinjam ikut mempercepat perputaran modal dalam mayarakat dan mendorong kegiatan-kegiatan usaha kecil yang lebih banyak dikerjakan di desa-desa dan membantu penyebaran dan pemerataan pendapatan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan pemberian kredit, yang perlu mendapat perhatian adalah pengawasan penggunaan kredit tersebut agar terhindar dari penyelewengan penggunanya dan berdaya hasil yang maksimal.