Pengertian Penyembelihan, Kurban dan Akikah
Pengertian Penyembelihan, Kurban dan Akikah - Kompetensi dasar materi ini yaitu Menghayati nilai nilai ketentuan menyembelih binatang, Meyakini perintah berkurban dan akikah, Membiasakan sikap selektif dan hati-hati sebagai implementasi dari pemahaman tentang menyembelih binatang menurut syariah Islam, Membiasakan sikap dermawan sebagai implementasi dari pemhaman tentang kurban dan akikah, Memahami ketentuan menyembelih binatang, Memahami ketentuan kurban dan akikah, Mendemonstrasikan tata cara menyembelih binatang, Menyajikan contoh tata cara pelakasanaan kurban dan akikah.
Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Maidah : 3)
Dari Q.S. al-Maidah: 3 di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt., yakni: 1. Bangkai 2. Darah 3. Daging babi 4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah 5. Daging hewan yang dicekik 6. Hewan yang dipukul 7. Hewan yang jatuh 8. Hewan yang ditanduk 9. Hewan yang telah dimakan binatang buas. 10. Hewan yang disembelih untuk berhala
Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:
1. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan”
(HR. Muslim At-Turmudzi)
2. Dari Ibnu Abbas berkata :“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR. Muslim).
Dari Hadits tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan, seperti : harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam
2). Laki-laki
3). Baligh
4). Berakal sehat
5). Tidak menyia-nyiakan shalat
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan :
Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan Q.S. al-Maidah : 3
b. Syarat-syarat hewan yang disembelih
1). Masih dalam keadaan hidup
2). Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya
c. Syarat alat menyembelih hewan
Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dan tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan :
1). Alatnya tajam
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)
1. Menghadapkan hewan ke kiblat
2. Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan syara’
3. Membiarkan hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong
4. Alat yang digunakan untuk menyembelih yang tajam
5. Mempercepat proses penyembelihan
2. Membaringkan hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembeih.
3. Meletakkan kaki disisi leher hewan
Imam Ibnu Hajar menjelaskan ; Dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan hewan kurban.
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
5. Mengucapkan Bismillah al-raḥman al-raḥim
6. Mengucapkan Allahu akbar
7. Membaca Shalawat Nabi
Saat ini ada dua cara menyembelih hewan, yaitu secara syari’at Islam (manual) dan secara mekanik/elektrik.
a. Penyembelihan Secara Syari’at Islam (Manual)
1). Penyembelih tidak mengasah / menajamkan pisau di depan hewan yang telah dibaringkan.
2). Pisau yang digunakan harus tajam.
3). Penyembelih dan hewan yang disembelih menghadap kiblat.
4). Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih dan lebih sempurna lagi membaca shalawat Nabi Muhammad Saw.
5). Penyembelihan dilakukan pada leher bagian depan. 6). Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah).
7). Tidak menyiksa hewan pada saat proses penyembelihan (dilarang keras” memotong kaki, ekor dan bagian-bagian tubuh yang lain, bila hewan belum benar-benar mati. Apabila itu dilakukan, selain menyiksa hewan, maka daging/pemotongan tubuh hewan menjadi haram dikonsumsi.
b. Penyembelihan Secara Mekanik / Elektrik / Dibius (Penyembelihan Modern)
Penyembelihan secara mekanik /elektrik biasanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Modern (RPHM). Sebelum hewan disembelih terlebih dahulu dilakukan pemingsanan. Orang yang melaksanakan pemingsanan hewan harus benar-benar terlatih dan kompeten. Selain cara pemingsanan dengan mekanik melalui kepala hewan, ada juga pemingsanan secara elektrik, yakni menggunakan aliran listrik untuk mempengaruhi otak hewan dan membuat serangan jantung hewan. Setelah hewan dalam keadaan pingsan maka sesegera mungkin dilakukan penyembelihan.
Bagaimana hukum hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik ? Daging hewan yang disembelih secara mekanik atau elektrik halal dikonsumsi, asalkan tidak menyalahi syari’at Islam.
Lebih baik/berkualitas mana daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual) atau hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik (dipingsankan dahulu) ?Jawabannya adalah : lebih baik dan berkualitas daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual).
Penjelasan ilmiahnya secara ringkas sebagai berikut : Prof Schultz dan Dr. Hazim, dua orang staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah Universitas terkemuka di Jerman, melakukan penelitian sehubungan dengan pertanyaan “manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (tanpa proses pemingsanan) dengan penyembelihan ala Barat (dengan pemingsanan) ?
Dengan alat-alat modern dan canggih, hasil penelitian tersebut memberi kesimpulan, bahwa penyembelihan secara syar’i:
1). Penyembelihan dengan menggunakan pisau tajam dan memotong leher depan hewan, mengakibatkan hewan akan kehilangan seluruh inderanya, termasuk indera perasanya. Dengan demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Ketika hewan terlihat menggelepar, bukan karena kesakitan, akan tetapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah sehingga kejang.
2). Setelah hewan tersebut meningkat aktivitasnya dan menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh tubuh hewan dan memompanya keluar lewat leher. Dari alat penelitian yang dipasangkan pada hewan tersebut memberi sinyal tidak ada rasa sakit sama sekali.
3). Darah terpompa dan tertarik oleh jantung keluar tubuh hewan secara maksimal, maka dihasilkan daging yang sehat, yang sangat layak dikonsumsi manusia.
Penyembelihan secara pemingsanan dengan cara : dibius/disetrum, dipukul kepalanya (cara barat) dalam penelitian menunjukkan hasil :
1). Sapi pingsan sehingga mudah untuk disembelih, dan darah yang keluar hanya sedikit.
2). Alat yang dipasang pada hewan mengindikasikan bahwa hewan tersebut mengalami rasa sakit yang hebat karena pukulan pada kepalanya.
3). Peningkatan rasa sakit yang berlebihan pada hewan mengakibatkan jantung kehilangan kemampuannya untuk memompa dan menarik darah keluar lewat saluran pada leher hewan.
4). Karena darah tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah-darah tersebut membeku di dalam urat-urat darah dan daging. Akibatnya daging menjadi tidak berkualitas karena tidak sehat dan tidak layak untuk di konsumsi manusia. Darah beku yang ada dalam daging adalah media yang baik untuk tumbuhnya bakteri pembusuk.
Kesimpulan dari penelitian itu adalah:
1). Hewan yang di sembelih secara syar’i tidak merasakan sakit, justru hewan yang disembelih dengan cara dipingsankan terlebih dahulu yang kelihatannya tenang dan tidak meronta justru merasakan sakit.
2). Daging hasil penyembelihan secara Syar’i lebih sehat dan berkualitas di banding daging hasil penyembelihan secara mekanik/elektrik/dibius.
Syariat ibadah kurban sudah dilaksakan sejak jaman Nabi Adam a.s. , ketika itu putra Nabi Adam a.s., Qabil dan Habil melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan profesinya masing-masing. Qabil sebagai petani melaksanakan ibadah kurban dengan sebagian dari hasil pertaniannya, sedangkan Habil sebagai peternak berkurban dengan mengeluarkan sebagian dari hewan ternaknya. Kurban Habil diterima Allah Swt. karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah.
Pada zaman Nabi Ibrahim a.s. dikisahkan dalam Al-Qur’an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai kurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim As dan Putranya Nabi Ismail a.s. Sejak peristiwa tersebut syariat kurban dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim a.s. dan diteruskan oleh Nabi Muhammad Saw. hingga sekarang.
(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
(2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah ( sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)
(3) Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dia-lah yang terputus (dari rahmat Allah)
(Q.S. Al-Kautsar : 1 - 3)
Hadits Nabi Muhammad Saw. :
Rasulullah Saw. Telah bersabda “aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu” (HR. Daruqutni).
Bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan tetapi tidak melaksanakan kurban menurut pandangan agama tercela, sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw. :
“Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia menghampiri tempat shalat kami” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: «Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelih-mu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menja-wab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.(Q.S. al- Ṣáfaat: 102).
Pada hari kesepuluh di bulan Zulhijah Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah tersebut. Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah Swt. menyembelih Nabi Ismail a.s., Allah Swt. mengganti Nabi Ismail a.s. dengan seekor kambing.
Berdasarkan peristiwa tersebut, menyembelih hewan kurban menjadi syariat yang diperintahkan agama Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah atau pada hari-hari tasyrik.
sebagaimana firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surat : al-Haj : 28.
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rejeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Q.S. al-Hajj : 28)
Daging kurban lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah.
“Akikah menurut bahasa berarti rambut yang tumbuh pada kepala bayi ketika dilahirkan oleh ibunya”.
Menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.
Dasar hukum perintah akikah adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah ra :
”Dari Samurah ra, Rasulullah Saw. bersabda setiap anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R Tirmidzi)
Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam Buhari dan Abu Dawud yang artinya:
“Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diakikahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih binatang) dan buanglah penyakit/kotoran darinya (dengan mencukur rambut kepalanya)” (HR.Buhari dan Abu Dawud)
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa prosesi ibadah akikah selain menyembelih hewan juga disyariatkan untuk mencukur dan memberi nama yang baik bagi seorang anak yang baru lahir.
Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar juz 2 hal 243, diterangkan bahwa :
a. Menurut Imam Rofi’i : daging akikah yang sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung
ke rumah-rumah fakir miskin.
b. Menurut Imam Syafi’i : boleh mengundang fakir miskin ke rumah untuk menikmati daging
akikah yang sudah dimasak.
Nilai lebih ketika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin adalah dapat dinikmati oleh seluruh anggota keluarga. Nilai lebih ketika menghadirkan orang dalam acara walimah akikah adalah mendapatkan pahala silaturahmi dan mendapatkan doa-doa khusus untuk bayi, ketika bayi dihadapkan dan dimintakan doa kepada orang-orang yang hadir.
Ketentuan hewan untuk kurban dan akikah banyak kesamaan, dalam hal ini Abu Yahya Zakaria al-
Anṣari menyatakan :
”Akikah menyerupai kurban dalam banyak hal, diantaranya jenis (hewan)nya, umur(hewannya) dan kebugaran (hewan)nya” (Fath al-Wahab, juz II, hal. 190)
1. Binatang /hewan yang bisa digunakan untuk kurban/Akikah antara lain :
Hewan yang dapat digunakan untuk kurban adalah :
a. Domba
b. Kambing
c. Sapi
d. Unta
Adapun hewan yang biasa digunakan untuk akikah adalah domba atau kambing, meskipun jumhur ulama membolehkan hewan untuk akikah selain domba atau kambing juga memperbolehkan sapi dan onta, sebagaimana hadits di bawah ini :
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam: ”Barangsiapa dikaruniai seorang anak laki-laki, hendaklah ia berakikah dengan onta, sapi, atau kambing”
2. Ketentuan umur hewan untuk kurban dan Akikah :
1. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah ganti gigi
2. Kambing biasa minimal berumur 2 tahun
3. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun
4. Unta minimal berumur 5 tahun
3. Hewan yang tidak boleh untuk kurban dan Akikah
Dalam Hadist Nabi Muhammad Saw., dijelaskan :
Rasulullah Saw. bersabda : “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban : binatang yang rusak matanya dan jelas kerusakanya, binatang yang sakit dan jelas sakitnya, binatang yang pincang kakinya dan jelas pincangnya, binatang yang kurus hingga tak berdaging. (HR. Ahmad)
4. Ketentuan jumlah hewan untuk kurban dan Akikah
a. Jumlah hewan untuk kurban adalah domba dan kambing untuk 1 orang, selanjutnya sapi/ kerbau dan unta untuk 7 orang. Sebagaimana Hadist Nabi Muhammad Saw. riwayat Imam Muslim yang artinya: Dari Jabir bin Abdullah berkata, “kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah Saw. Pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
b. Jumlah hewan untuk akikah
Sesuai sunah Nabi Muhammad Saw., anak yang lahir laki-laki disembelihkan dua ekor kambing. Apabila yang lahir anak perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad Saw. yang artinya “Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullaah Saw. telah menyuruh kita agar mengakikahi untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing “ (HR. Ibnu Majah)
5. Waktu penyembelihan kurban dan akikah
a. Waktu pelaksanaan kurban, dilaksakan pada hari raya ‘Idul Adha, yakni tanggal 10 Zulhijah dan pada hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah.
b. Waktu pelaksanaan akikah, terbagi 2, yaitu Waktu ada’ dan waktu qaḍa’ Waktu ada’ adalah dilaksanakan tepat pada waktunya, yakni pada hari ke-7, ke-14 atau ke-21 dari kelahiran anak. Yang paling utama adalah pada hari ke-7, Sedangkan Waktu qadha’ adalah : pelaksanaan setelah hari ada’ karena adanya alasan syar’i.
Menurut pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, waktu pelaksanaan akikah masih berlaku hingga anak usia balig (dewasa). Jika anak telah balig (dewasa), maka gugurlah kesunahan akikah bagi orang tuanya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Taqiyudin dalam kitabnya Kifayah Al- Akhyar juz II, hal. 243
Berikut adalah beberapa persamaan dan perbedaan antara kurban dan akikah dilihat dari berbagai aspek, yaitu :
Umur Hewan
- Domba (minimal 1 Th)/sudah
- Kambing (Minimal 2 Th),
- Sapi/Kerbau (minmal 2 Th),
- Unta (minimal 5 Th)
Kebugaran Hewan
- Tidak cacat matanya
- Tidak Sakit
- Tidak Pincang
- Tidak kurus dan tidak berlemak
Syarat Penyembelih
- Islam
- Laki-laki,
- Baligh,
- Berakal sehat
- Tidak menyia- nyiakan sholat
Kurban disyariatkan agar dilaksanakan diantara tanggal 10 sampai dengan 13 bulan Żulhijjah
Akikah disyariatkan berkenaan dengan kelahiran anak
Kurban disyariatkan untuk dilaksanakan setiap tahun.
Akikah disyariatkan satu kali seumur hidup
Berdasarkan Jumlah Hewan Yang Disembelih
Kurban Binatang cukup satu ekor
Akikah Jumlah binatang (kambing atau domba) untuk anak laki-laki 2 ekor, sedangkan untuk perempuan 1 ekor
KurbanSeekor sapi boleh untuk tujuh orang
Akikah Binatang (selain kambing jumlah nya adalah 1 ekor untuk seorang anak
Berdasarkan Pengelolaan Daging
Kurban Daging lebih utama dibagikan sebelum dimasak
Akikah Daging diberikan setelah matang
Cara Penyembelihan (secara Syar’i)
- tidak mengasah pisau di depan hewan
- Pisau harus tajam
- Penyembelih dan hewan menghadap kiblat
- Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih
- dilakukan pada leher bagian depan
- Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah)
- Tidak menyiksa hewan pada saat penyembelihan
Alat yang digunakan
- Alat harus tajam.
- Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dll. selain kuku dan tulang (gigi)
Kesunahan
- Menghadap kiblat
- Meniatkan semata- mata karena Allah Swt.
- Alat harus tajam.
- hewan yang disembelih sampai mati
Adab
- Berlaku Ihsan
- Membaringkan hewan disisi sebelah kiri pisau dipegang tangan kanan dan memegang kepala hewan ketika menyembelih
- Meletakkan kaki diselah leher hewan
- Menghadap kiblat
- Membaca bismilah
- Membaca takbir
- Membaca ṣalawat
Artinya : Yaa Allah, kurban ini dari-Mu dan dan hanya untuk-Mu, maka terimalah kurban dariku/dari……. (sebut nama orang yang kurban), sesungguhnya engkau adalah yang maha belas kasih
b. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya di jalan Allah Swt..
c. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama muslim
d. Membangun persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial.
e. Ikut meningkatkan gizi masyarakat.
b. Anak dapat memberi pertolongan kepada orang tuanya pada hari kiamat
c. Terjalinya hubungan baik dengan tetangga dan fakir miskin.
d. Saling mendoakan antar sesama
Demikianlah penjelasan Pengertian Penyembelihan, Kurban dan Akikah - Diharapkan materi ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.
Materi disalin dari buku teks pelajaran "Buku Fikih Siswa Kelas 9 100 hal (8 Nov 2016)" Hak Cipta pada Kementerian Agama Republik Indonesia Dilindungi Undang-Undang.
Buku ini dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Agama, dan dipergunakan dalam penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “Dokumen Hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan yang membangun, dari berbagai kalangan dapat meningkatkan kualitas buku ini.
1. Pengertian Penyembelihan
Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Żakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Żakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan.Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Maidah : 3)
Dari Q.S. al-Maidah: 3 di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt., yakni: 1. Bangkai 2. Darah 3. Daging babi 4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah 5. Daging hewan yang dicekik 6. Hewan yang dipukul 7. Hewan yang jatuh 8. Hewan yang ditanduk 9. Hewan yang telah dimakan binatang buas. 10. Hewan yang disembelih untuk berhala
Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:
1. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan”
(HR. Muslim At-Turmudzi)
2. Dari Ibnu Abbas berkata :“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR. Muslim).
Dari Hadits tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan, seperti : harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.
2. Tujuan Penyembelihan
Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum agama) halal dimakan. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram dimakan, misalnya : menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).3. Syarat-syarat Penyembelihan
a. Syarat orang yang menyembelihDi dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam
2). Laki-laki
3). Baligh
4). Berakal sehat
5). Tidak menyia-nyiakan shalat
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan :
Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan Q.S. al-Maidah : 3
b. Syarat-syarat hewan yang disembelih
1). Masih dalam keadaan hidup
2). Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya
c. Syarat alat menyembelih hewan
Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dan tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan :
1). Alatnya tajam
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)
4. Sunnah Penyembelihan Hewan
Hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang adalah :1. Menghadapkan hewan ke kiblat
2. Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan syara’
3. Membiarkan hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong
4. Alat yang digunakan untuk menyembelih yang tajam
5. Mempercepat proses penyembelihan
5. Adab Dalam Penyembelihan Hewan
1. Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.2. Membaringkan hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembeih.
3. Meletakkan kaki disisi leher hewan
Imam Ibnu Hajar menjelaskan ; Dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan hewan kurban.
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
5. Mengucapkan Bismillah al-raḥman al-raḥim
6. Mengucapkan Allahu akbar
7. Membaca Shalawat Nabi
6. Cara Penyembelihan Hewan
Mematikan hewan bisa dengan berbagai macam cara, seperti : dicekik, dipukul, ditembak dan lain sebagainya. Di dalam syari’at Islam mematikan hewan diatur caranya, yakni dengan menyembelih pada leher bagian depan. Penyembelihan ini dimaksudkan untuk memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yaitu : saluran makanan, saluran nafas dan dua saluran pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugu laris).Saat ini ada dua cara menyembelih hewan, yaitu secara syari’at Islam (manual) dan secara mekanik/elektrik.
a. Penyembelihan Secara Syari’at Islam (Manual)
1). Penyembelih tidak mengasah / menajamkan pisau di depan hewan yang telah dibaringkan.
2). Pisau yang digunakan harus tajam.
3). Penyembelih dan hewan yang disembelih menghadap kiblat.
4). Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih dan lebih sempurna lagi membaca shalawat Nabi Muhammad Saw.
5). Penyembelihan dilakukan pada leher bagian depan. 6). Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah).
7). Tidak menyiksa hewan pada saat proses penyembelihan (dilarang keras” memotong kaki, ekor dan bagian-bagian tubuh yang lain, bila hewan belum benar-benar mati. Apabila itu dilakukan, selain menyiksa hewan, maka daging/pemotongan tubuh hewan menjadi haram dikonsumsi.
b. Penyembelihan Secara Mekanik / Elektrik / Dibius (Penyembelihan Modern)
Penyembelihan secara mekanik /elektrik biasanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Modern (RPHM). Sebelum hewan disembelih terlebih dahulu dilakukan pemingsanan. Orang yang melaksanakan pemingsanan hewan harus benar-benar terlatih dan kompeten. Selain cara pemingsanan dengan mekanik melalui kepala hewan, ada juga pemingsanan secara elektrik, yakni menggunakan aliran listrik untuk mempengaruhi otak hewan dan membuat serangan jantung hewan. Setelah hewan dalam keadaan pingsan maka sesegera mungkin dilakukan penyembelihan.
Bagaimana hukum hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik ? Daging hewan yang disembelih secara mekanik atau elektrik halal dikonsumsi, asalkan tidak menyalahi syari’at Islam.
Lebih baik/berkualitas mana daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual) atau hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik (dipingsankan dahulu) ?Jawabannya adalah : lebih baik dan berkualitas daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual).
Penjelasan ilmiahnya secara ringkas sebagai berikut : Prof Schultz dan Dr. Hazim, dua orang staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah Universitas terkemuka di Jerman, melakukan penelitian sehubungan dengan pertanyaan “manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (tanpa proses pemingsanan) dengan penyembelihan ala Barat (dengan pemingsanan) ?
Dengan alat-alat modern dan canggih, hasil penelitian tersebut memberi kesimpulan, bahwa penyembelihan secara syar’i:
1). Penyembelihan dengan menggunakan pisau tajam dan memotong leher depan hewan, mengakibatkan hewan akan kehilangan seluruh inderanya, termasuk indera perasanya. Dengan demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Ketika hewan terlihat menggelepar, bukan karena kesakitan, akan tetapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah sehingga kejang.
2). Setelah hewan tersebut meningkat aktivitasnya dan menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh tubuh hewan dan memompanya keluar lewat leher. Dari alat penelitian yang dipasangkan pada hewan tersebut memberi sinyal tidak ada rasa sakit sama sekali.
3). Darah terpompa dan tertarik oleh jantung keluar tubuh hewan secara maksimal, maka dihasilkan daging yang sehat, yang sangat layak dikonsumsi manusia.
Penyembelihan secara pemingsanan dengan cara : dibius/disetrum, dipukul kepalanya (cara barat) dalam penelitian menunjukkan hasil :
1). Sapi pingsan sehingga mudah untuk disembelih, dan darah yang keluar hanya sedikit.
2). Alat yang dipasang pada hewan mengindikasikan bahwa hewan tersebut mengalami rasa sakit yang hebat karena pukulan pada kepalanya.
3). Peningkatan rasa sakit yang berlebihan pada hewan mengakibatkan jantung kehilangan kemampuannya untuk memompa dan menarik darah keluar lewat saluran pada leher hewan.
4). Karena darah tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah-darah tersebut membeku di dalam urat-urat darah dan daging. Akibatnya daging menjadi tidak berkualitas karena tidak sehat dan tidak layak untuk di konsumsi manusia. Darah beku yang ada dalam daging adalah media yang baik untuk tumbuhnya bakteri pembusuk.
Kesimpulan dari penelitian itu adalah:
1). Hewan yang di sembelih secara syar’i tidak merasakan sakit, justru hewan yang disembelih dengan cara dipingsankan terlebih dahulu yang kelihatannya tenang dan tidak meronta justru merasakan sakit.
2). Daging hasil penyembelihan secara Syar’i lebih sehat dan berkualitas di banding daging hasil penyembelihan secara mekanik/elektrik/dibius.
Syariat ibadah kurban sudah dilaksakan sejak jaman Nabi Adam a.s. , ketika itu putra Nabi Adam a.s., Qabil dan Habil melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan profesinya masing-masing. Qabil sebagai petani melaksanakan ibadah kurban dengan sebagian dari hasil pertaniannya, sedangkan Habil sebagai peternak berkurban dengan mengeluarkan sebagian dari hewan ternaknya. Kurban Habil diterima Allah Swt. karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah.
Pada zaman Nabi Ibrahim a.s. dikisahkan dalam Al-Qur’an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai kurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim As dan Putranya Nabi Ismail a.s. Sejak peristiwa tersebut syariat kurban dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim a.s. dan diteruskan oleh Nabi Muhammad Saw. hingga sekarang.
1. Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari bahasa arab “qaruba – yaqrabu – qurban” yang berarti “dekat”. Dekat di sini mengandung makna mendekatkan diri kepada Allah Swt.. Secara istilah kurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat dan dilakukan setelah salat Hari Raya ‘Idul Adha atau pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).2. Hukum dan Dalil Kurban
Melaksanakan kurban hukumnya sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan mukallaf (sehat akalnya dan dewasa). Perintah melaksanakan kurban didasarkan pada al- Qur’an surat : Al Kautsar ayat 1- 3 :(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
(2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah ( sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)
(3) Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dia-lah yang terputus (dari rahmat Allah)
(Q.S. Al-Kautsar : 1 - 3)
Hadits Nabi Muhammad Saw. :
Rasulullah Saw. Telah bersabda “aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu” (HR. Daruqutni).
Bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan tetapi tidak melaksanakan kurban menurut pandangan agama tercela, sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw. :
“Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia menghampiri tempat shalat kami” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Sejarah Singkat Perintah Kurban
Perintah kurban berawal dari perintah Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim a.s. melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail a.s. putra yang sangat dicintainya. Setelah mimpi tersebut disampaikan kepada Nabi Ismail a.s., sungguh luar biasa jawaban Nabi Ismail a.s., sebab setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah Swt. :“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: «Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelih-mu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menja-wab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.(Q.S. al- Ṣáfaat: 102).
Pada hari kesepuluh di bulan Zulhijah Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah tersebut. Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah Swt. menyembelih Nabi Ismail a.s., Allah Swt. mengganti Nabi Ismail a.s. dengan seekor kambing.
Berdasarkan peristiwa tersebut, menyembelih hewan kurban menjadi syariat yang diperintahkan agama Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah atau pada hari-hari tasyrik.
4. Pemanfaatan Daging Hewan Kurban
Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk yang berkurban,sebagaimana firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surat : al-Haj : 28.
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rejeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Q.S. al-Hajj : 28)
Daging kurban lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah.
1. Pengertian Akikah
Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru lahir. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Kifayah Al-Akhyar Juz II Hal 242 :“Akikah menurut bahasa berarti rambut yang tumbuh pada kepala bayi ketika dilahirkan oleh ibunya”.
Menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.
2. Hukum dan Dalil Akikah
Hukum akikah adalah sunah muakad, maksudnya adalah sangat dianjurkan bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengakikahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai Allah Swt. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya.Dasar hukum perintah akikah adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah ra :
”Dari Samurah ra, Rasulullah Saw. bersabda setiap anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R Tirmidzi)
Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam Buhari dan Abu Dawud yang artinya:
“Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diakikahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih binatang) dan buanglah penyakit/kotoran darinya (dengan mencukur rambut kepalanya)” (HR.Buhari dan Abu Dawud)
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa prosesi ibadah akikah selain menyembelih hewan juga disyariatkan untuk mencukur dan memberi nama yang baik bagi seorang anak yang baru lahir.
3. Pemanfaatan Daging Hewan Akikah
Tidak seperti halnya daging kurban yang dibagikan dalam keadaan mentah, daging akikah disunahkan dibagikan setelah dimasak.Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar juz 2 hal 243, diterangkan bahwa :
a. Menurut Imam Rofi’i : daging akikah yang sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung
ke rumah-rumah fakir miskin.
b. Menurut Imam Syafi’i : boleh mengundang fakir miskin ke rumah untuk menikmati daging
akikah yang sudah dimasak.
Nilai lebih ketika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin adalah dapat dinikmati oleh seluruh anggota keluarga. Nilai lebih ketika menghadirkan orang dalam acara walimah akikah adalah mendapatkan pahala silaturahmi dan mendapatkan doa-doa khusus untuk bayi, ketika bayi dihadapkan dan dimintakan doa kepada orang-orang yang hadir.
Ketentuan hewan untuk kurban dan akikah banyak kesamaan, dalam hal ini Abu Yahya Zakaria al-
Anṣari menyatakan :
”Akikah menyerupai kurban dalam banyak hal, diantaranya jenis (hewan)nya, umur(hewannya) dan kebugaran (hewan)nya” (Fath al-Wahab, juz II, hal. 190)
1. Binatang /hewan yang bisa digunakan untuk kurban/Akikah antara lain :
Hewan yang dapat digunakan untuk kurban adalah :
a. Domba
b. Kambing
c. Sapi
d. Unta
Adapun hewan yang biasa digunakan untuk akikah adalah domba atau kambing, meskipun jumhur ulama membolehkan hewan untuk akikah selain domba atau kambing juga memperbolehkan sapi dan onta, sebagaimana hadits di bawah ini :
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam: ”Barangsiapa dikaruniai seorang anak laki-laki, hendaklah ia berakikah dengan onta, sapi, atau kambing”
2. Ketentuan umur hewan untuk kurban dan Akikah :
1. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah ganti gigi
2. Kambing biasa minimal berumur 2 tahun
3. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun
4. Unta minimal berumur 5 tahun
3. Hewan yang tidak boleh untuk kurban dan Akikah
Dalam Hadist Nabi Muhammad Saw., dijelaskan :
Rasulullah Saw. bersabda : “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban : binatang yang rusak matanya dan jelas kerusakanya, binatang yang sakit dan jelas sakitnya, binatang yang pincang kakinya dan jelas pincangnya, binatang yang kurus hingga tak berdaging. (HR. Ahmad)
4. Ketentuan jumlah hewan untuk kurban dan Akikah
a. Jumlah hewan untuk kurban adalah domba dan kambing untuk 1 orang, selanjutnya sapi/ kerbau dan unta untuk 7 orang. Sebagaimana Hadist Nabi Muhammad Saw. riwayat Imam Muslim yang artinya: Dari Jabir bin Abdullah berkata, “kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah Saw. Pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
b. Jumlah hewan untuk akikah
Sesuai sunah Nabi Muhammad Saw., anak yang lahir laki-laki disembelihkan dua ekor kambing. Apabila yang lahir anak perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad Saw. yang artinya “Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullaah Saw. telah menyuruh kita agar mengakikahi untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing “ (HR. Ibnu Majah)
5. Waktu penyembelihan kurban dan akikah
a. Waktu pelaksanaan kurban, dilaksakan pada hari raya ‘Idul Adha, yakni tanggal 10 Zulhijah dan pada hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah.
b. Waktu pelaksanaan akikah, terbagi 2, yaitu Waktu ada’ dan waktu qaḍa’ Waktu ada’ adalah dilaksanakan tepat pada waktunya, yakni pada hari ke-7, ke-14 atau ke-21 dari kelahiran anak. Yang paling utama adalah pada hari ke-7, Sedangkan Waktu qadha’ adalah : pelaksanaan setelah hari ada’ karena adanya alasan syar’i.
Menurut pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, waktu pelaksanaan akikah masih berlaku hingga anak usia balig (dewasa). Jika anak telah balig (dewasa), maka gugurlah kesunahan akikah bagi orang tuanya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Taqiyudin dalam kitabnya Kifayah Al- Akhyar juz II, hal. 243
Berikut adalah beberapa persamaan dan perbedaan antara kurban dan akikah dilihat dari berbagai aspek, yaitu :
Umur Hewan
- Domba (minimal 1 Th)/sudah
- Kambing (Minimal 2 Th),
- Sapi/Kerbau (minmal 2 Th),
- Unta (minimal 5 Th)
Kebugaran Hewan
- Tidak cacat matanya
- Tidak Sakit
- Tidak Pincang
- Tidak kurus dan tidak berlemak
Syarat Penyembelih
- Islam
- Laki-laki,
- Baligh,
- Berakal sehat
- Tidak menyia- nyiakan sholat
Perbedaan Kurban dan Akikah
Berdasarkan Waktu PelaksanaanKurban disyariatkan agar dilaksanakan diantara tanggal 10 sampai dengan 13 bulan Żulhijjah
Akikah disyariatkan berkenaan dengan kelahiran anak
Kurban disyariatkan untuk dilaksanakan setiap tahun.
Akikah disyariatkan satu kali seumur hidup
Berdasarkan Jumlah Hewan Yang Disembelih
Kurban Binatang cukup satu ekor
Akikah Jumlah binatang (kambing atau domba) untuk anak laki-laki 2 ekor, sedangkan untuk perempuan 1 ekor
KurbanSeekor sapi boleh untuk tujuh orang
Akikah Binatang (selain kambing jumlah nya adalah 1 ekor untuk seorang anak
Berdasarkan Pengelolaan Daging
Kurban Daging lebih utama dibagikan sebelum dimasak
Akikah Daging diberikan setelah matang
Cara Penyembelihan (secara Syar’i)
- tidak mengasah pisau di depan hewan
- Pisau harus tajam
- Penyembelih dan hewan menghadap kiblat
- Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih
- dilakukan pada leher bagian depan
- Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah)
- Tidak menyiksa hewan pada saat penyembelihan
Alat yang digunakan
- Alat harus tajam.
- Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dll. selain kuku dan tulang (gigi)
Kesunahan
- Menghadap kiblat
- Meniatkan semata- mata karena Allah Swt.
- Alat harus tajam.
- hewan yang disembelih sampai mati
Adab
- Berlaku Ihsan
- Membaringkan hewan disisi sebelah kiri pisau dipegang tangan kanan dan memegang kepala hewan ketika menyembelih
- Meletakkan kaki diselah leher hewan
- Menghadap kiblat
- Membaca bismilah
- Membaca takbir
- Membaca ṣalawat
Doa menyembelih Kurban
Artinya : Yaa Allah, kurban ini dari-Mu dan dan hanya untuk-Mu, maka terimalah kurban dariku/dari……. (sebut nama orang yang kurban), sesungguhnya engkau adalah yang maha belas kasihDoa menyembelih Akikah
Artinya : Yaa Allah tuhanku sesungguhnya ini adalah aqiqah (disebutkan nama anak) darahnya (hewan) adalah menebus darahnya (anak), dagingnya adalah menebus dagingnya, tulangnya adalah menebus tulangya, kulitnya menebus kulitnya, dan bulunya adalah menebus rambutnya. Yaa Allah hendaklah engkau menjadikan aqiqah ini sebagai tebusan (disebutkan nama anaknya) dari neraka1. Hikmah Kurban
a. Mendidik jiwa ke arah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah Swt..b. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya di jalan Allah Swt..
c. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama muslim
d. Membangun persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial.
e. Ikut meningkatkan gizi masyarakat.
2. Hikmah Akikah
a. Terjalinya hubungan batin antara orang tua dan anakb. Anak dapat memberi pertolongan kepada orang tuanya pada hari kiamat
c. Terjalinya hubungan baik dengan tetangga dan fakir miskin.
d. Saling mendoakan antar sesama
Demikianlah penjelasan Pengertian Penyembelihan, Kurban dan Akikah - Diharapkan materi ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.
Materi disalin dari buku teks pelajaran "Buku Fikih Siswa Kelas 9 100 hal (8 Nov 2016)" Hak Cipta pada Kementerian Agama Republik Indonesia Dilindungi Undang-Undang.
Buku ini dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Agama, dan dipergunakan dalam penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “Dokumen Hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan yang membangun, dari berbagai kalangan dapat meningkatkan kualitas buku ini.